IPPDes 2016

13 Februari 2017 10:33:23 WIB

INFORMASI 

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
DESA WONOSARI KECAMATAN WONOSARI

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

TAHUN 2016

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa, atas Karunia serta Hidayah-Nya sehingga kami bisa menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPP Desa) Tahun Anggaran 2016 yang merupakan kewajiban konstitusi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 32  Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPP Desa) merupakan bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan DesaWonosari Tahun 2015 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang tertuang dalam Peraturan Desa Wonosari Nomor 5 Tahun 2014-2019 dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa Wonosari (RKP Desa) Nomor 5 Tahun 2015.
Seluruh program dari kegiatan yang dilaksanakan demi terwujudnya DesaWonosari yang Ayom, Ayem, Tentrem dan Sejahtera. Adapun untuk mewujudkan visi tersebut dibutuhkan 7 (tujuh) misi Kepala Desa Wonosari antara lain adalah sebagai berikut :

 

  1. Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mewujudkan meningkatnya nilai-nilai sosial dan pelestarian budaya.
  3. Mewujudkan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat.
  4. Meningkatkan kerjasama antara Pemerintah dengan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan kesejahteraan dan lingkungan sehat.
  5. Mewujudkan tatap emerintahan yang demokratis.
  6. Mewujudkan meningkatnya sumber-sumber potensi desa untuk meningkatkan ekomomi masyarakat.
  7. Mewujudkan peningkatan kemampuan dan keterampilan masyarakat.

 

Selanjutnya secara garis besar Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPP Desa) Tahun Anggaran 2016 dapat kami sampaikan sebagai berikut :

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Kegiatan operasional kantor.
  3. Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja.
  4. Penyediaan peralatan rumah tangga.
  5. Belanja modal perlengkapan gedung kantor.
  6. Pengadaan peralatan kerja.
  7. Pengadaan mebelair.
  8. Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor.
  9. Pemeliharaan rutin/berkala mebelair.
  10. Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor.
  11. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  12. Tunjangan dan operasional BPD.
  13. Operasional RT dan RW.
  14. Operasional PKK.
  15. Operasional LPMD.
  16. Operasional Karang Taruna.
  17. Pengadaan seragam/pakaian dinas.
  18. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan.
  19. Penyusunan Monografi Desa.
  20. Penyusunan Profil Desa
  21. Pengelolaan Sistem Informasi Desa.
  22. Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).
  23. Penyelenggaraan musyawarah desa.
  24. Pelaksanaan musrenbangdes.
  25. Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
  26. Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa.
  27. Penyusunan laporan kuangan bulanan/spj.
  28. Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban APB Desa.
  29. Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  30. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPP Desa).
  31. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD).
  32. Pembangunan lantai dan kanopi kantor desa.

 

A. Bidang Pembangunan Desa

  1. Insentif pendidik dan dukungan penyelenggaraan PAUD.
  2. Pengelolaan Perpustakaan Desa.
  3. Pembangunan jalan pemukiman.
  4. Pembangunan saluran drainase.
  5. Rehabilitasi/pemeliharaan jalan desa.
  6. Rehabilitasi/pemeliharaan jalang lingkungan pemukiman.
  7. Rehabilitasi/pemeliharaan talud sungai (Besole).
  8. Rehabilitasi/pemeliharaan saluran drainase.
  9. Rehabilitasi/pemeliharaan saluran drainase III.

 B. Pelaksanaan peringatan Hari Besar Nasional.

  1. Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
  2. Lomba Potensi Kepemudaan.
  3. Pelatihan kewirausahaan bagi pemuda.
  4. Pelatihan keterampilan barusaha bagi keluarga miskin.
  5. Optimalisasi peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa (TKPK Desa).
  6. Pemberdayaan bagi warga difabel/penyandang cacat.
  7. Pelaksanaan upacara ada daerah.
  8. Pembinaan dan pengembangan seni budaya daerah (karawitan, sesorah, ketoprak).
  9. Pemberian stimulan kegiatan keagamaan.
  10. Pengelolaan masyarakat dan pos kesehatan desa.
  11. Pembinaan masyarakat untuk pencapaian keluarga sadar gizi (keamanan pangan).
  12. Pembinaan masyarakat Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  13. Pembinaan kader kesehatan (KB).
  14. Pengembangan Desa Siaga.

C. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  1. Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa di bidang Manajemen Pemerintah Desa.
  2. Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa di bidang Administrasi Desa.
  3. Peningkatan kapasitas BPD.
  4. Pemberian stimulant pembangunan insfrastruktur Padukuhan.
  5. Pelatihan usaha mikro dan kecil.
  6. Pembentukan dan Pengembangan BUM Desa.

 

PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016

 

 

Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 terdiri dari :

1. Pendapatan

    a. Pendapatan Asli Desa (PADes)

    b. Dana Desa dari APBN

    c. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

    d. Alokasi Dana Desa

    e. Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

: Rp.   1.444.867.702,00

: Rp.         35.580.059,00

: Rp.       680.477.900,00

: Rp.         70.276.200,00

: Rp.       652.119.700,00

: Rp.           6.413.843,00

2. Belanja :

    a. Belanja

        1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

        2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

        3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

        4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

 

: Rp.  1.455.052.959,00

: Rp.     722.525.059,00

: Rp.     488.937.900,00

: Rp.     185.240000,00

: Rp.       58.350.000,00

3. Pembiayaan :

    a. Penerimaan Pembiayaan

    b. Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

 

: Rp.         59.496.706,00

: Rp.         49.311.449,00

Infomasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPP Desa) ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun yang disusun oleh Kepala Desa Wonosari untuk disampaikan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang disusun setiap akhir tahun anggaran.

 

Demikian Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPP Desa) Desa Wonosari Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2016 ini kami sampaikan. Dan tentu saja laporan ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kami sangat mengharapkan masukan dan saran yang membangun dari semua pihak demi perbaikan dan peningkatan di kemudian hari. Tak lupa kami sampaikan terima kasih kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa dan Lembaga Desa lainnya serta segenap masyarakat yang telah berperan dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Wonosari, 31 Januari 2017
KepalaDesa

 

 T U M I J A

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Facebook Grup

Facebook Fanspage