Peraturan Desa Wonosari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Makarti Mulya
24 Februari 2017 08:39:08 WIB
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan hidayahnya Pemerintah Desa Wonosari dapat menyelesaikan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa dengan nama BUMDes Makarti Mulya. Pembentukan BUMDes Makarti Mulya melalui Musyawarah Desa yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 dan di sahkan melalui Peraturan Desa Wonosari Nomor 5 Tahun 2016.
Dengan adanya BUMDes Makarti Mulya, diharapkan dapat mengangkat perekonomian serta kesejahteraan masyarakat Desa Wonosari secara setahap demi setahap sesuai dengan Visi Misi Desa Wonosari "Mewujudkan Masyarakat Desa Wonosari yang Ayom, Ayem, Tentrem dan Sejahtera.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Wonosari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Makarti Mulya
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS Kalurahan Wonosari untuk Pilkada 2024
- SELAMAT HARI JADI KABUPATEN GUNUNGKIDUL KE 194
- Tok! - Forum Musrenbangkal Wonosari Sepakati Rancangan RKP & DURKP
- Data PBB Wonosari
- SE Partisipasi Menyemarakkan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 Kalurahan Wonosari
- DOKUMEN SYARAT PERNIKAHAN
- Penyusunan RKP Kalurahan Wonosari Tahun 2025