Peraturan Desa Wonosari Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa
24 Februari 2017 09:55:08 WIB
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan hidayahnya Pemerintah Desa Wonosari dapat menyelesaikan penyusunan Peraturan yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Desa dalam menjalankan pemerintahan. Peraturan ini di sahkan pada tanggal 25 Januari 2017 dan di tuangkan dalam Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Wonosari Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kewenanga Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jelang Hari Raya, Kalurahan Wonosari Salurkan BLT-DD
- Peraturan Kalurahan Wonosari Nomor 1 Tahun 2025
- Peraturan Kalurahan Wonosari Nomor 8 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Wonosari Nomor 4 Tahun 2024
- Pemasangan Banner Transparansi APBKal Tahun 2025 dan Realisasi APBKal Tahun 2024 di Kalurahan Wonosa
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS Kalurahan Wonosari untuk Pilkada 2024
- SELAMAT HARI JADI KABUPATEN GUNUNGKIDUL KE 194