Peraturan Desa Wonosari Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa
24 Februari 2017 09:55:08 WIB
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan hidayahnya Pemerintah Desa Wonosari dapat menyelesaikan penyusunan Peraturan yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Desa dalam menjalankan pemerintahan. Peraturan ini di sahkan pada tanggal 25 Januari 2017 dan di tuangkan dalam Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Wonosari Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kewenanga Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEBERAGAMAN AGAMA DAN PERANANNYA DALAM MASYARAKAT
- KLITIH
- Wonosari Intensifkan Persiapan Verifikasi Lapangan Seleksi Desa Mandiri Budaya 2025
- Aparatur Pemerintah Kalurahan Wonosari Gelar Apel Rutin Senin Pagi
- BPBD Gunungkidul Gelar Rakor Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi, Bahas Dampak Luapan Kali Besol
- Dispertaru Gunungkidul Lakukan Pengawasan Tanah Kalurahan di Wonosari
- DMPKP2KB Gunungkidul Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Tim Pengadaan Barang dan Jasa