Peraturan Desa Wonosari Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa

24 Februari 2017 09:55:08 WIB

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan hidayahnya Pemerintah Desa Wonosari dapat menyelesaikan penyusunan Peraturan yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Desa dalam menjalankan pemerintahan. Peraturan ini di sahkan pada tanggal 25 Januari 2017 dan di tuangkan dalam Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Wonosari Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kewenanga Desa


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Facebook Grup

Facebook Fanspage