Peraturan Desa Wonosari Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa
24 Februari 2017 09:55:08 WIB
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan hidayahnya Pemerintah Desa Wonosari dapat menyelesaikan penyusunan Peraturan yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Desa dalam menjalankan pemerintahan. Peraturan ini di sahkan pada tanggal 25 Januari 2017 dan di tuangkan dalam Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Wonosari Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kewenanga Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Menang Pilkaret, Sekelompok Superhuman Pimpin RT 04 Madusari
- Hari Desa Nasional DIY 2026: Jogja Harmoni, Kalurahan Melayani untuk Mukti Membumi
- Inovatif, Pemilihan Ketua RT 1 Jeruksari Gunakan E-Voting!
- Kejaksaan Negeri Gunungkidul Berikan Edukasi Hukum Melalui Suluh Praja di Wonosari
- Perkuat Sinkronisasi Pembangunan, Carik Wonosari Ikuti Pra Musrenbang RKPD 2027
- PEMUDA PEMUDI BERGERAK INDONESIA BERSATU
- Selamat Datang Mas Fauzan



















