Peraturan Desa Wonosari Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa
24 Februari 2017 09:55:08 WIB
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan hidayahnya Pemerintah Desa Wonosari dapat menyelesaikan penyusunan Peraturan yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Desa dalam menjalankan pemerintahan. Peraturan ini di sahkan pada tanggal 25 Januari 2017 dan di tuangkan dalam Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Wonosari Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kewenanga Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah RKP 2026 Rumuskan 8 IKU & 6 Program Strategis
- Rembug Stunting Kalurahan Wonosari Tahun 2025: Menuju Generasi Sehat dan Berkualitas
- DTSEN
- KEBERAGAMAN AGAMA DAN PERANANNYA DALAM MASYARAKAT
- KLITIH
- Wonosari Intensifkan Persiapan Verifikasi Lapangan Seleksi Desa Mandiri Budaya 2025
- Aparatur Pemerintah Kalurahan Wonosari Gelar Apel Rutin Senin Pagi