Peraturan Desa Wonosari Nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggar
24 Februari 2017 10:04:29 WIB
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan hidayahnya Pemerintah Desa Wonosari dapat menyelesaikan penyusunan peraturan yang mengatur pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017. Peraturan ini disahkan pada tanggal 6 Februari 2016 dan di tuangkan dalam Peraturan Desa Wonosari Nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Menang Pilkaret, Sekelompok Superhuman Pimpin RT 04 Madusari
- Hari Desa Nasional DIY 2026: Jogja Harmoni, Kalurahan Melayani untuk Mukti Membumi
- Inovatif, Pemilihan Ketua RT 1 Jeruksari Gunakan E-Voting!
- Kejaksaan Negeri Gunungkidul Berikan Edukasi Hukum Melalui Suluh Praja di Wonosari
- Perkuat Sinkronisasi Pembangunan, Carik Wonosari Ikuti Pra Musrenbang RKPD 2027
- PEMUDA PEMUDI BERGERAK INDONESIA BERSATU
- Selamat Datang Mas Fauzan














