Peraturan Desa Wonosari Nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggar
24 Februari 2017 10:04:29 WIB
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan hidayahnya Pemerintah Desa Wonosari dapat menyelesaikan penyusunan peraturan yang mengatur pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017. Peraturan ini disahkan pada tanggal 6 Februari 2016 dan di tuangkan dalam Peraturan Desa Wonosari Nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEBERAGAMAN AGAMA DAN PERANANNYA DALAM MASYARAKAT
- KLITIH
- Wonosari Intensifkan Persiapan Verifikasi Lapangan Seleksi Desa Mandiri Budaya 2025
- Aparatur Pemerintah Kalurahan Wonosari Gelar Apel Rutin Senin Pagi
- BPBD Gunungkidul Gelar Rakor Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi, Bahas Dampak Luapan Kali Besol
- Dispertaru Gunungkidul Lakukan Pengawasan Tanah Kalurahan di Wonosari
- DMPKP2KB Gunungkidul Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Tim Pengadaan Barang dan Jasa