Peraturan Desa Wonosari Nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggar

24 Februari 2017 10:04:29 WIB

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan hidayahnya Pemerintah Desa Wonosari dapat menyelesaikan penyusunan peraturan yang mengatur pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017. Peraturan ini disahkan pada tanggal 6 Februari 2016 dan di tuangkan dalam Peraturan Desa Wonosari Nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Facebook Grup

Facebook Fanspage