PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON PANGRIPTO (KAUR PERENCANAAN)

24 Juni 2021 11:45:57 WIB

PENDAFTARAN

BAKAL CALON PANGRIPTO (KAUR PERENCANAAN) 

KALURAHAN WONOSARI

Disampaikan Khususnya kepada warga masyarakat Kalurahan Wonosari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia pada Umumnya bahwa berdasarkan Peraturan Lurah Wonosari Nomor : 5 Tahun 2021 Tanggal 21 Juni 2021 Tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Calon Pangripto Kalurahan Wonosari,  Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Pangripto Kalurahan Wonosari membuka kesempatan kepada seluruh warga masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pangripto (Kaur Perencanaan) Kalurahan Wonosari dengan ketentuan sebagai berikut :

Waktu  dan Tempat Pendaftaran:  

Pendaftaran : Kamis - Rabu, 1 – 7 Juli 2021

Tempat Pendaftaran : Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan (Balai Kalurahan Wonosari) Jl.Pramuka No. 30, Pandansari, Wonosari, Wonosari, Gunungkidul.

Jam Pendaftaran : 08.00Wib – 16.00 Wib

Persyaratan Umum :

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42tahun pada saat pendaftaran;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah, Pamong Kalurahan, dan/atau dalam jabatan negeri (diberhentikan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Polisi Republik Indonesia);
  8. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;

 

Persyaratan Administrasi :

a.

Surat permohonan menjadi Pangripto yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah Wonosari di atas materai Rp. 10.000,-

b.

Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas materai Rp. 10.000,-

c.

Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas meterai Rp. 10.000,-

d.

Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

e.

Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

f.

Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah

g.

Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah

h.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort

i.

Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri

j.

Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri

k.

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

l.

Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

m.

Daftar riwayat hidup

n.

Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar, berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap

o.

Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil

p.

Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia

q.

Surat izin dari Lurah bagi Staf Pamong Kalurahan dan Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pangripto

r.

Surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahanl

s.

Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Wonosari jika diangkat menjadi Pangripto

t.

Calon Pangripto yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijasah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang

Kelengkapan persyaratan administrasi dibuat rangkap 2 (dua), yaitu:

  1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
  2. 1 (satu) eksemplar fotokopi.

Kelengkapan persyaratan administrasi dimasukkan dalam stof map berwarna kuning.

Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung pada Panaitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Pangripto Kalurahan Wonosaridi Sekretariat Panitia (Balai Kalurahan Wonosari) setiap hari jam kerja.

 

Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar menjadikan perhatian dan maklum.

Dokumen Lampiran : PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON PANGRIPTO (KAUR PERENCANAAN)


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Facebook Grup

Facebook Fanspage