#WartaDesa. Tindak Lanjuti Permendes 3 tahun 2021, Pak Lurah Ikuti Sosialisasi di Kapanewon

Ubaidilah Aminuddin Thoyieb 30 Agustus 2021 15:48:01 WIB

Wonosari-SIDA. Lurah Wonosari, Bpk. Tumija ikuti sosialiasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) di Kapanewon Wonosari pada Senin, 29 Agustus 2021 pagi. Pak Lurah Wonosari hadir bersama Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Makarti Mulya pada pertemuan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kapanewon Wonosari menindak lanjuti regulasi tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Sebagaimana yang disampaikan oleh narasumber Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Heri Santoso, bahwa BUMDES sekarang menjadi hal yang sangat strategis dan penting untuk kemajuan Pemerintah Desa, sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan regulasi terkait.

Bumdes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Usaha Bumdes adalah kegiatan di bidang  ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh Bumdes. Unit Usaha Bumdes adalah badan usaha milik Bumdes yang melaksanakan kegiatan bidang  ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan Bumdes.

Pendaftaran Bumdes dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pendaftaran BUMDES ini akan menjadi payung hukum sebagai dasar perjalanan, pembinaan, pengembangan yang terintegrasi sehingga tujuan utama untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa bisa terwujud.

 

Dokumen Lampiran : Tindak Lanjuti Permendes 3 tahun 2021, Pak Lurah Ikuti Sosialisasi di Kapanewon


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Facebook Grup

Facebook Fanspage