#Info. Peringati Pengesahan UU Keistimewaan, ASN & Pamong Kenakan Pakaian Tradisonal

Ubaidilah Aminuddin Thoyieb 31 Agustus 2021 19:22:39 WIB

Wonosari-SIDA. Berkaitan dengan peringatan 9 Tahun Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang  Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa, 31 Agustus 2021 seluruh ASN & Pamong Kalurahan di Wonosari mengenakan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta. Pemakaian Pakaian Tradisional tersebut berfungsi sebagai salah satu identitas pegawai dalam rangka penguatan dan memperkokoh kebudayaan Yogyakarta.

DIY memiliki Undang-Undang Keistimewaan tersendiri selain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827). UU Keistmewaan Yogyakarta adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan pada 31 Agustus 2012 dan diundangkan pada 03 September 2012. Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Facebook Grup

Facebook Fanspage