#WartaDesa. Sah! Bamuskal Sepakati Raperkal RKP-Kal Wonosari Tahun 2022

Info Wonosari 01 September 2021 19:01:47 WIB

Wonosari-SIDA. Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Wonosari laksanakan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP-Kal) Wonosari bersama Pemerintah Kalurahan Wonosari pada Rabu, 1 September 2021 sore di Ruang Rapat Bamuskal Wonosari. Sidang pembahasan ini merupakan tahapan akhir dari penyusunan RKP-Kal Wonosari Tahun 2022 yang hasil ahirnya adalah produk hukum Kalurahan berupa Peraturan Kalurahan Wonosari tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Wonosari Tahun 2022.

Hadir dalam sidang 9 orang anggota Bamuskal dari Pemerintah Kalurahan Wonosari diwakili oleh : Lurah, Carik, Kepala Seksi & Kepala Urusan. Agenda sidang pembahasan raperkal RKP-Kal Wonosar Tahun 2021 sore ini dibagi menjadi 5 agenda sidang, yakni:
1. Sidang Pembacaaan Nota Penjelasan Pemerintah Kalurahan Wonosari tentang Raperkal RKPKal Wonosari Tahun 2022
2. Sidang Pandangan Umum Bamuskal terhadap Rancangan & Nota Penjelasan RKP-Kal Wonosari Tahun 2022
3. Sidang Tanggapan resmi Pemerintah Kalurahan Wonosari atas Pandangan Umum Bamuskal
4. Sidang Pembahasan
5. Sidang Paripurna Pengesahan Raperkal RKP-Kal Wonosari Tahun 2022 menjadi Perkal RKP-Kal Wonosari Tahun 2022

Dalam nota penjelasannya sebagaimana terlampir dalam ikhtisar sidang pembahsan, Lurah Wonosari menyampaikan bahwa : RKP-Kal Wonosari Tahun 2022 merupakan pelaksanaan matriks dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJM-Kal) Tahun Kedua. RKP-Kal Wonosari Tahun 2022 terdiri dari 64 jenis kegiatan yang terbagi menjadi 23 jenis kegiatan wajib, 17 jenis kegiatan rutin, 9 jenis kegiatan residu, 9 jenis kegiatan prioritas, 4 jenis kegiatan inovasi dan 2 jenis kegiatan hasil penjaringan, kegiatan tahun 2022 masih mempertimbangkan dampak Pandemi Covid-19.

"Kegiatan wajib adalah kegiatan yang harus ada berdasarkan petunjuk teknis penyusunan RKP, kegiatan rutin adalah kegiatan siklus tahunan yang juga harus  ada, kegiatan residu adalah kegiatan di tahun 2021 yang tertunda karena refocusing anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19, kegiatan prioritas adalah kegiatan penjabaran dari 5 prioritas kegiatan tahun 2022, kegiatan inovasi dan penjaringan adalah kegiatan hasil muskal dan pembahasan oleh tim", ujar Lurah Wonosari.

Setelah melewati 5 agenda sidang pembahasan, mendapatkan banyak masukan dan penyempurnaan, RKP-Kal Wonosari akhirnya mendapat pengesahan dari Bamuskal dan akan diundangkan oleh Carik Wonosari menjadi Peraturan Kalurahan Wonosari Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Wonosari Tahun 2022.

Dokumen Lampiran : #WartaDesa. Sah! Bamuskal Sepakati Raperkal RKP-Kal Wonosari Tahun 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Facebook Grup

Facebook Fanspage