Perdana, Kamis Pon Pamong Berbusana Tradisional

Ubaidilah Aminuddin Thoyieb 01 Februari 2024 09:08:32 WIB

Wonosari-SIDA. Mendasar Surat Edaran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis Pon (1/2/2024) ini Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kera (P3K), Pegawai Tidak tetap termasuk dengan Lurah, Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan perdana di tahun 2024 ini menggunakan pakaian tradisional. Sebagaimana diungkap oleh Sekretaris Daerah DIY Beni Suharsono, penggunaan pakaian tradisional diubah dari Kamis Pahing menjadi Kamis Pon adalah untuk mengingat, memperingati dan menyosialisasikan Hari Jadi DIY, yang sebelumnya memang belum ditetapkan secara formal. Perubahan hari penggunaan pakaian tradisional dilaksanakan setelah Rancangan Peraturan Daerah Hari Jadi DIY ditetapkan dan diundangkan.

Mengutip laman resmi Pemda DIY jogjaprov.go.id, Hari Jadi DIY yang dibahas dalam Raperda Hari Jadi DIY adalah 13 Maret 1755. Tanggal 13 maret 1755 yang ditetapkan sebagai Hari Jadi DIY bertepatan dengan peristiwa Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat. Peristiwa Hadeging Nagari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat secara de jure sudah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan untuk menjadi sebuah negara yang berbentuk Kasultanan. Unsur tersebut yaitu adanya pemimpin, rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Pada 13 Maret 1755 Sri Sultan Hamengku Buwono I mengumumkan Ayodhya sebagai nama resmi negaranya. Selanjutnya, Sri Sultan I membentuk pemerintahan resmi dengan menunjuk pejabat pemerintahan Kasultanan.Sejak peristiwa Hadeging Nagari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat 13 Maret 1755, Yogyakarta diproklamasikan menjadi sebuah Nagari dengan bentuk pemerintahan sebagai Kasultanan (kerajaan), dengan kedudukan sebagai daerah independen.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan internalisasi dan pengenalan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta dan guna menumbuh kembangkan rasa persatuan dan kesatuan diri masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki penghayatan akan nilai-nilai luhur budaya dan perjuangan bangsa, sehingga mendorong timbulnya etos hidup dan etos kerja yang positif di Daerah Istimewa Yogyakarta serta sebagai penanda berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang merupakan cikal bakal pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya bangsa melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Selain sebagai penanda hari jadi DIY, busana tradisional jawa tentu saja memiliki makna filosofis yang dalam, misalnya Jarik itu bisa dimaknai aja serik (jangan iri), dan sebagainya,. Oleh karena ini mari kita sama-sama lestarikan", ajak Carik Wonosari Ubaidilah A.T.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Facebook Grup

Facebook Fanspage