Tugas Pokok dan Fungsi PLID
Ubaidilah Aminuddin Thoyieb 19 Februari 2024 13:40:37 WIB
Tugas dan fungsi pengelola layanan informasi dokumentasi (PLID) adalah sebagai berikut :
- Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan :
- Melaksanakan pembinaan dan pengarahan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi;
- Menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan;
- Menerima dan memberikan tanggapan atas keberatan informasi ; dan
- Memberikan rekomendasi atas hasil uji konsekuensi.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan
- Melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
- Mengumumkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan kalurahan;
- Melakukan pengklasifikasian informasi dan/ atau pengubahannya;
- Melakukan pengujian konsekuensi; dan
- Melaksanakan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Bidang pengolahan data dan dokumentasi informasi
- Melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik kalurahan;
- Melakukan klasifikasi/pengelompokkan daftar informasi publik kalurahan dan informasi pelayanan;
- Membuat, mengumpulkan, dan memelihara daftar informasi publik kalurahan secara berkala; dan
- Menyusun daftar informasi yang diusulkan untuk dikecualikan.
- Bidang layanan informasi
- Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Melakukan pelayanan informasi publik kalurahan yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan secara sederhana;
- Membuat rekap laporan permohonan informasi.
- Melakukan pengumuman informasi publik kalurahan melalui media website/ daring Kalurahan sesuai dengan klasifikasi/ pengelompokkan daftar informasi publik kalurahan yang telah dibuat; dan
- Memutakhirkan daftar informasi publik kalurahan dan informasi lain di Website Kalurahan secara berkala
- Bidang fasilitasi Infomasi dan Aduan
- Melakukan pengawasan rekapitulasi laporan permohonan informasi agar diketahui tanggapan permohonan informasi sudah sesuai tahapan dan prosedur;
- Menangani pengaduan yang disampaikan publik melalui website/ email maupun kanal aduan lain dan mengoordinasikan penyelesaiannya; dan
- Mendampingi atasan PPID Kalurahan dalam proses penyelesaian sengketa informasi dan pengaduan badan publik kalurahan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
-
Toto
Apakah jasmani rohani dan bebas napza tidak bisa d...baca selengkapnya
06 Agustus 2025 11:21:08 WIB -
suyono
mantapppp...baca selengkapnya
10 November 2021 15:06:51 WIB -
Koko
Nyuwun link ipun kersane saget bahasa kromo alus u...baca selengkapnya
15 September 2021 14:50:44 WIB -
saptadi noviyanto
Alhamdulillah berjalan dengan lancar berkat dukung...baca selengkapnya
01 September 2021 14:48:49 WIB -
Kawitri
Terimakasih Support dan Arahannya ibu ketua TP PKK...baca selengkapnya
27 Agustus 2021 19:15:07 WIB -
Tisan
Maturnuwun dukungan dan bimbingan dari Kalurahan W...baca selengkapnya
11 Agustus 2021 11:43:31 WIB -
yosef
Terimakaksih sudah banyak berbagi informasi. Jadi ...baca selengkapnya
05 Agustus 2021 20:47:36 WIB -
Muhammad Irwan Susanto
Perlu dilestarikan...baca selengkapnya
28 Juli 2021 10:07:27 WIB -
Sumawan
Sya dari kecamatan semanu...baca selengkapnya
18 Juni 2021 07:52:07 WIB -
Purno Apri Hastuti
Setelah sungai ditalut, sangat perlu diupayakan pe...baca selengkapnya
25 November 2019 20:52:06 WIB
Facebook Fanspage
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











