Alur Pelayanan Informasi & Dokumentasi
Ubaidilah Aminuddin Thoyieb 19 Februari 2024 13:57:29 WIB
PERMOHONAN SECARA DARING
- Pemohon mengakses website pelayanan permohonan informasi publik pada alamat bit.ly/permohonanppidwno. Pemohon dapat lebih dahulu mencari dokumen yang ada pada website kemudian klik tombol Unduh.
- Jika dokumen yang dimaksud tidak ditemukan, pemohon dapat mendaftar anggota di link berikut ini, kemudian mengakses Layanan Permohonan Informasi untuk mengisi judul informasi secara manual.
- Pemohon mengisi seluruh form isian permohonan informasi publik pada aplikasi bit.ly/permohonanppidwno.
- Pemohon wajib memiliki alamat email untuk sarana komunikasi dan pengiriman dokumen dan atau tanggapan dari PPID terhadap permohonan informasi yang diajukan
- 1 (satu) kali pengajuan permohonan informasi publik hanya diperkenankan untuk 1 (satu) jenis informasi publik. Dalam hal pengajuan permohonan informasi dimaksudkan untuk beberapa informasi sekaligus (dua atau tiga atau lebih ) maka permohonan harus diinput/diajukan satu persatu
- Pemohon agar mencatat dan menyimpan Nomor Register permohonan guna kepentingan untuk melakukan pelacakan permohonan informasi publik yang diajukan, dan atau mengajukan keberatan apabila diperlukan
- Sekretariat PPIP / PPID berhak melakukan verifikasi identitas pemohon melalui telepon untuk memastikan kesesuaian identitas. Ketidakcocokan antara identitas diri yang diisikan dalam form permhonan dengan bukti scan/ foto identitas yang dilampirkan/diupload akan mengakibatkan penolakan permohonan.
PERMOHONAN SECARA LURING
- Pemohon informasi publik mengisi FORM Permohonan Informasi Publik dan menyerahkan / mengirimkan ke PPID Kalurahan Wonosari, dengan alamat Kantor Jl. Pramuka No/ 30, Pandansari, Wonosari, Wonosari, Gunungkidul (55812) Telepon: (0274) 391473, Faksimile : (0274) 391473
- FORM permohonan informasi publik dapat diambil di SEKRETARIAT PPIP - PPID di Balai Kalurahan Wonosari Kantor Jl. Pramuka No/ 30, Pandansari, Wonosari, Wonosari, Gunungkidul (55812) Telepon: (0274) 391473, Faksimile : (0274) 391473
- Pemohon wajib menyertakan fotokopi identitas diri sebagaimana yang diisikan dalam Form Permohonan Informasi Publik
- Bagi pemohon informasi publik yang datang secara langsung ke SEKRETARIAT PPIP - PPID akan diberikan Bukti Tanda Terima Permohonan Informasi Publik oleh Petugas PPIP - PPID
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS Kalurahan Wonosari untuk Pilkada 2024
- SELAMAT HARI JADI KABUPATEN GUNUNGKIDUL KE 194
- Tok! - Forum Musrenbangkal Wonosari Sepakati Rancangan RKP & DURKP
- Data PBB Wonosari
- SE Partisipasi Menyemarakkan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 Kalurahan Wonosari
- DOKUMEN SYARAT PERNIKAHAN
- Penyusunan RKP Kalurahan Wonosari Tahun 2025