Alur Pelayanan Informasi & Dokumentasi

Ubaidilah Aminuddin Thoyieb 19 Februari 2024 13:57:29 WIB

PERMOHONAN SECARA DARING

    1. Pemohon mengakses website pelayanan permohonan informasi publik pada alamat bit.ly/permohonanppidwno. Pemohon dapat lebih dahulu mencari dokumen yang ada pada website kemudian klik tombol Unduh.
    2. Jika dokumen yang dimaksud tidak ditemukan, pemohon dapat mendaftar anggota di link berikut ini, kemudian mengakses Layanan Permohonan Informasi untuk mengisi judul informasi secara manual.
    3. Pemohon mengisi seluruh form isian permohonan informasi publik pada aplikasi bit.ly/permohonanppidwno.
    4. Pemohon wajib memiliki alamat email untuk sarana komunikasi dan pengiriman dokumen dan atau tanggapan dari PPID terhadap permohonan informasi yang diajukan
    5. 1 (satu) kali pengajuan permohonan informasi publik hanya diperkenankan untuk 1 (satu) jenis informasi publik. Dalam hal pengajuan permohonan informasi dimaksudkan untuk beberapa informasi sekaligus (dua atau tiga atau lebih ) maka permohonan harus diinput/diajukan satu persatu
    6. Pemohon agar mencatat dan menyimpan Nomor Register permohonan guna kepentingan untuk melakukan pelacakan permohonan informasi publik yang diajukan, dan atau mengajukan keberatan apabila diperlukan
    7. Sekretariat PPIP / PPID berhak melakukan verifikasi identitas pemohon melalui telepon untuk memastikan kesesuaian identitas. Ketidakcocokan antara identitas diri yang diisikan dalam form permhonan dengan bukti scan/ foto identitas yang dilampirkan/diupload akan mengakibatkan penolakan permohonan.

 

PERMOHONAN SECARA LURING
    1. Pemohon informasi publik mengisi FORM Permohonan Informasi Publik dan menyerahkan / mengirimkan ke PPID Kalurahan Wonosari, dengan alamat Kantor Jl. Pramuka No/ 30, Pandansari, Wonosari, Wonosari, Gunungkidul (55812) Telepon: (0274) 391473, Faksimile : (0274) 391473
    2. FORM permohonan informasi publik dapat diambil di SEKRETARIAT PPIP - PPID di Balai Kalurahan Wonosari Kantor Jl. Pramuka No/ 30, Pandansari, Wonosari, Wonosari, Gunungkidul (55812) Telepon: (0274) 391473, Faksimile : (0274) 391473
    3. Pemohon wajib menyertakan fotokopi identitas diri sebagaimana yang diisikan dalam Form Permohonan Informasi Publik
    4. Bagi pemohon informasi publik yang datang secara langsung ke SEKRETARIAT PPIP - PPID akan diberikan Bukti Tanda Terima Permohonan Informasi Publik oleh Petugas PPIP - PPID

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Toto
    Apakah jasmani rohani dan bebas napza tidak bisa d...baca selengkapnya
    06 Agustus 2025 11:21:08 WIB
  • suyono
    mantapppp...baca selengkapnya
    10 November 2021 15:06:51 WIB
  • Koko
    Nyuwun link ipun kersane saget bahasa kromo alus u...baca selengkapnya
    15 September 2021 14:50:44 WIB
  • saptadi noviyanto
    Alhamdulillah berjalan dengan lancar berkat dukung...baca selengkapnya
    01 September 2021 14:48:49 WIB
  • Kawitri
    Terimakasih Support dan Arahannya ibu ketua TP PKK...baca selengkapnya
    27 Agustus 2021 19:15:07 WIB
  • Tisan
    Maturnuwun dukungan dan bimbingan dari Kalurahan W...baca selengkapnya
    11 Agustus 2021 11:43:31 WIB
  • yosef
    Terimakaksih sudah banyak berbagi informasi. Jadi ...baca selengkapnya
    05 Agustus 2021 20:47:36 WIB
  • Muhammad Irwan Susanto
    Perlu dilestarikan...baca selengkapnya
    28 Juli 2021 10:07:27 WIB
  • Sumawan
    Sya dari kecamatan semanu...baca selengkapnya
    18 Juni 2021 07:52:07 WIB
  • Purno Apri Hastuti
    Setelah sungai ditalut, sangat perlu diupayakan pe...baca selengkapnya
    25 November 2019 20:52:06 WIB
Galeri Foto
Facebook Fanspage
WhatsApp Wonosari
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial