Alur Pelayanan Informasi & Dokumentasi
Ubaidilah Aminuddin Thoyieb 19 Februari 2024 13:57:29 WIB
PERMOHONAN SECARA DARING
- Pemohon mengakses website pelayanan permohonan informasi publik pada alamat bit.ly/permohonanppidwno. Pemohon dapat lebih dahulu mencari dokumen yang ada pada website kemudian klik tombol Unduh.
- Jika dokumen yang dimaksud tidak ditemukan, pemohon dapat mendaftar anggota di link berikut ini, kemudian mengakses Layanan Permohonan Informasi untuk mengisi judul informasi secara manual.
- Pemohon mengisi seluruh form isian permohonan informasi publik pada aplikasi bit.ly/permohonanppidwno.
- Pemohon wajib memiliki alamat email untuk sarana komunikasi dan pengiriman dokumen dan atau tanggapan dari PPID terhadap permohonan informasi yang diajukan
- 1 (satu) kali pengajuan permohonan informasi publik hanya diperkenankan untuk 1 (satu) jenis informasi publik. Dalam hal pengajuan permohonan informasi dimaksudkan untuk beberapa informasi sekaligus (dua atau tiga atau lebih ) maka permohonan harus diinput/diajukan satu persatu
- Pemohon agar mencatat dan menyimpan Nomor Register permohonan guna kepentingan untuk melakukan pelacakan permohonan informasi publik yang diajukan, dan atau mengajukan keberatan apabila diperlukan
- Sekretariat PPIP / PPID berhak melakukan verifikasi identitas pemohon melalui telepon untuk memastikan kesesuaian identitas. Ketidakcocokan antara identitas diri yang diisikan dalam form permhonan dengan bukti scan/ foto identitas yang dilampirkan/diupload akan mengakibatkan penolakan permohonan.
PERMOHONAN SECARA LURING
- Pemohon informasi publik mengisi FORM Permohonan Informasi Publik dan menyerahkan / mengirimkan ke PPID Kalurahan Wonosari, dengan alamat Kantor Jl. Pramuka No/ 30, Pandansari, Wonosari, Wonosari, Gunungkidul (55812) Telepon: (0274) 391473, Faksimile : (0274) 391473
- FORM permohonan informasi publik dapat diambil di SEKRETARIAT PPIP - PPID di Balai Kalurahan Wonosari Kantor Jl. Pramuka No/ 30, Pandansari, Wonosari, Wonosari, Gunungkidul (55812) Telepon: (0274) 391473, Faksimile : (0274) 391473
- Pemohon wajib menyertakan fotokopi identitas diri sebagaimana yang diisikan dalam Form Permohonan Informasi Publik
- Bagi pemohon informasi publik yang datang secara langsung ke SEKRETARIAT PPIP - PPID akan diberikan Bukti Tanda Terima Permohonan Informasi Publik oleh Petugas PPIP - PPID
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
-
Toto
Apakah jasmani rohani dan bebas napza tidak bisa d...baca selengkapnya
06 Agustus 2025 11:21:08 WIB -
suyono
mantapppp...baca selengkapnya
10 November 2021 15:06:51 WIB -
Koko
Nyuwun link ipun kersane saget bahasa kromo alus u...baca selengkapnya
15 September 2021 14:50:44 WIB -
saptadi noviyanto
Alhamdulillah berjalan dengan lancar berkat dukung...baca selengkapnya
01 September 2021 14:48:49 WIB -
Kawitri
Terimakasih Support dan Arahannya ibu ketua TP PKK...baca selengkapnya
27 Agustus 2021 19:15:07 WIB -
Tisan
Maturnuwun dukungan dan bimbingan dari Kalurahan W...baca selengkapnya
11 Agustus 2021 11:43:31 WIB -
yosef
Terimakaksih sudah banyak berbagi informasi. Jadi ...baca selengkapnya
05 Agustus 2021 20:47:36 WIB -
Muhammad Irwan Susanto
Perlu dilestarikan...baca selengkapnya
28 Juli 2021 10:07:27 WIB -
Sumawan
Sya dari kecamatan semanu...baca selengkapnya
18 Juni 2021 07:52:07 WIB -
Purno Apri Hastuti
Setelah sungai ditalut, sangat perlu diupayakan pe...baca selengkapnya
25 November 2019 20:52:06 WIB
Facebook Fanspage
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













