Catat, Ini Dia Timeline Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024

Ubaidilah Aminuddin Thoyieb 05 Maret 2024 13:42:47 WIB

Wonosari-SIDA. Tim Insentifikasi Pembayaran PBB Kalurahan Wonosari selenggarakan rapat koordinasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pemilahan Surat Pemberitahuan Pemberitahuan Terutang (SPPT) PBB-P2 Kalurahan Wonosari tahun 2024 di ruang rapat Kalurahan Wonosari Selasam 5/3/2023 pagi. Koordinator Tim sekaligus pimpinan rapat koordinasi, Ubaidilah AT dalam sambutannya menyampaikan bahwa tata kelola PBB-P2 di tahun 2024 ini secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun tahun sebelumnya.

"Tidak ada kenaikan NJOP maupun kenaikan ketetapan pajak terutang, masih sama dengan tahun yang lalu, hanya saja untuk Kalurahan Wonosari secara global ada kenaikan ketetapan PBB-P2 karena munculnya obyek pajak baru, terutama dari perumahan baru", ungkap Ubaidilah

PBB-P2 tahun 2024 juga sudah menggunakan dasar hukum yang baru yakni Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini merupakan gabungan dari 2 produk hukum pajak dan retribusi yang tadinya terpisah dan kemudian disederhakakan menjadi 1 produk hukum yang memuat klafisikasi objek pajak dan retribusi di Kabupaten Gunungkidul.

Tata kelola waktu PBB-P2 di Kabupaten Gunungkidul juga mengalami percepatan, jika sebelumya distribusi SPPT PBB-P2 baru dilakukan mulai bulan April, sekarang dimajukan menjadi bulan Maret. Dengan demikian tata kelola waktu PBB untuk tahun 2024 ini adalah sebagai berikut:

1 Distribusi SPPT PBB-P2 dari BKAD ke Kalurahan 26 Februari - 4 Maret 2024
2 Pemilahan dan Penelitian SPPT PBB-P2 oleh Tim Kalurahan 1 - 20 Maret 2024
3 Distrinusi SPPT PBB-P2 dari Kalurahan ke Wajib Pajak 1 - 31 Maret 2024
4 Pengajuan Perubahan SPPT PBB-P2 untuk perubahan tahun 2024 Maksimal 30 Juni 2024
5 Pengajuan Perubahan SPPT PBB-P2 untuk perubahan tahun 2025 Setelah 30 Juni 2024
6 Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 30 September 2024

 

"Sebagaimana tertuang dalam ketentuan, apabila pada saat jatuh tempo pembayaran pajak belum lunas akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) sesuai ketentuan pasal 98 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajk Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh sebab itu selepas menerima SPPT PBB-P2 kami menghimbau kepada wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Pembayaran langsung ke tempat-tempat pembayaran terdekat, bisa ke bank mitra, kantor pos atau melalui e-commerce. Karena Wonosari sudah 10 tahun ini tidak menerima pembayaran titipan ke pamong", pungkas Ubaidilah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Facebook Grup

Facebook Fanspage