Kewenangan dilimpahkan, Pemdes kekurangan dana pemeliharaan

17 November 2017 09:24:53 WIB

Banyaknya Jalan Kabupaten yang kewenangannya dilimpahkan kepada Desa seperti dimuat dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 220/KPTS/2016 membuat banyak Desa kuwalahan karena beban Desa untuk bidang pemeliharaan Prasarana dan Sarana Umum bertambah. Apalagi tidak sedikit juga Jalan yang kewenangannya dilimpahkan ke Desa sudah mengalami kerusakan.

Sebut saja Jalan Mayang yang terletak di Padukuhan Gadungsari Desa Wonosari. Jalan Mayang adalah jalan poros yang menghubungkan Desa Wonosari dan Desa Selang yang merupakan salah satu jalan kabupaten yang kewenangannya dilimpahkan ke Desa. Jalan Mayang mempunyai dimensi dengan panjang 829 meter dengan lebar rata-rata 6 meter. Dari dimensi tersebut, 590 meter mengalami kerusakan ringan dan 239 meter mengalami kerusakan parah.

Hal seperti inilah yang menjadi beban Pemerintah Desa Wonosari dalam mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan Prasarana dan Sarana Umum yang ada di Desa Wonosari karena dengan beralihnya kewenangan suatu fasilitas umum maka Pemerintah Desa secara tidak langsung mendapatkan tanggung jawab untuk pengelolaan fasilitas tersebut.

Jalan mayang hanya merupakan salah satu contoh dari sekian banyak Prasarana dan Sarana Umum yang kewenangannya dilimpahkan kepada Pemerintah Desa. Masih banyak akses jalan lain yang yang dilimpahkan kewenangannya kepada Pemerintah Desa yang membutuhkan pemeliharaan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Facebook Grup

Facebook Fanspage