Layanan Bidang Kependudukan

17 Mei 2016 10:52:13 WIB

PEMBUATAN KTP

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.

Syarat-syarat pembuatan KTP Baru :

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT Setempat.
  2. Mengisi formulir permohonan KTP.
  3. Sudah berusia 17 tahun.
  4. Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
  5. Fotokopi akta kelahiran.
  6. Fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah.
  7. Fotokopi Kartu Keuarga.
  8. Semua jenis fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas.

 

Untuk penggantian KTP :

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT Setempat.
  2. Mengisi formulir permohonan KTP.
  3. KTP lama bagi yang sudah habis masa berlakunya/adanya perubahan data.
  4. Fotokopi Akte Cerai/Akte Kematian pasangan untuk perubahan status.
  5. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
  7. Fotokopi Kartu Keuarga.
  8. Semua jenis fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas.

 

Pembaharuan Kartu Keluarga :

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT Setempat.
  2. Mengisi formulir permohonan KK.
  3. KK asli yang akan diperbaharui.
  4. Fotokopi Akte Cerai/Akte Kematian pasangan untuk perubahan status.
  5. Surat kelahiran dari RS/Bidan untuk penambahan anggota keluarga baru.
  6. Semua jenis fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Facebook Grup

Facebook Fanspage