Kaur Tata Laksana - Siapakah itu?

Ubaidilah Aminuddin Thoyieb, 25 Mei 2023 13:13:59 WIB

Wonosari-SIDA. Mendasar pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan, Kepala Urusan (Kaur) Tata Laksana adalah jabatan pamong kalurahan yang merupakan bagian dari unsur staf Sekretariat Pemerintah Kalurahan. Kepala Urusan Tata Laksana merupakan sebutan lain dari Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, berlaku di wilayah Daerah istimewa Yogyakarta dan merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Keistimewaan. 

Artikel Terkini

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Facebook Grup

Facebook Fanspage

WhatsApp Wonosari

Klik Disini Untuk WA Admin Wonosari